Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Selasa, 19 April 2011 – 06:34 WIB
Sekadar mengingatkan, tiga mantan anggota DPRD Banggai itu dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Karena ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Banggai. Selanjutnya, putusan PN Luwuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Mahkamah Agung.(rd/awa/jpnn)
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Zakat Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini