Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta

Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Kibuli Jaksa, Terpidana Korupsi Kabur ke Jakarta
Sekadar mengingatkan, tiga mantan anggota DPRD Banggai itu dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Karena ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Banggai. Selanjutnya, putusan PN Luwuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Mahkamah Agung.(rd/awa/jpnn)

LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News