Kisah Bunga, Diancam Disantet Jika tak Layani Nafsu Pak Tani
Rabu, 16 November 2016 – 13:21 WIB
jpnn.com - TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya).
Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan Timur itu sudah melakukannya sejak 2015 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23/2002 Jo Pasal 76 (d) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ulah Na terbongkar setelah Bunga pergi dari rumah.
Saat dicari keluarga, Bunga ternyata menginap di rumah temannya di Samarinda.
Keluarga yang curiga akhirnya menginterogasi Bunga.
Bunga lantas menceritakan semua ulah tak terpuji Na kepada keluarganya.
Keluarga Bunga langsung berunding dan sepakat agar kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
TELUK PANDAN – Na harus berurusan dengan hukum karena menggauli Bunga (16, bukan nama sebenarnya). Petani asal Kecamatan Teluk Pandan, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya