KKP Kembali Menangkap Kapal Ikan Malaysia di Grey Area

KKP Kembali Menangkap Kapal Ikan Malaysia di Grey Area
Kapal pencuri ikan diamankan Kapal pengawas perikanan (KP) Orca 02 milik KKP. Foto: batampos/jpg

Selanjutnya, menurut Agus, KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari pemerintah Malaysia. Namun seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi (ilegal).

”Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA: Dua Warga Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Antena TV

Agus menceritakan, dalam kesempatan itu pihak APMM juga menyampaikan jika kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM.

Alasannya mereka yang bekerja di PKFB 1802 bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Indonesia dan Malaysia, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

”Proses penyidikan akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutur Agus.

Dia menambahkan selain kapal tersebut, KKP telah melakukan penangkapan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Hingga bulan ini, kapal Vietnam yang ditangkap sebanyak 15 kapal. Ada juga dari Filipina berjumlah tiga kapal. (lyn)


Kapal pengawas perikanan (KP) Orca 02 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan Malaysia, Jumat lalu (21/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News