Klaim Sudah Kunci Posisi La Nyalla

jpnn.com - JAKARTA - Kajati Jatim Maruli Hutagalung klaim keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah terdeteksi. La Nyalla diduga hendak berniat kabur ke Makau, Tiongkok, usai menangkan praperadilan yang menghapus status buron dan pencekalannya beberapa waktu lalu.
"Sekarang posisinya sudah terkunci," kata Maruli saat dihubungi, Rabu (21/4).
Sebelumnya, tak lama setelah La Nyalla memenangkan gugatan praperadilan, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dengan dikeluarkannya sprindik dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mentapkan La Nyalla sebagai tersangka Kejati Jatim juga berkorespondensi dengan imigrasi untuk kembali mencekal La Nyalla. Setelah sebelumnya mengirimkan surat pencabutan pencekalan sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian La Nyalla tidak bisa tinggal lebih lama di Singapura, karena akan melebihi batas waktu tinggal. “Dipantau saja,” ujar Maruli.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku belum berencana mengambil alih perkara La Nyalla. Menurutnya, Kejati Jawa Timur yang dipimpin Maruli Hutagalung masih mampu menyelesaikan perkara ini hingga ke pengadilan.
"Saya tunggu sikap kejatinya apa baru nanti kita kasih petunjuk, kita yakin Kejati mampu," jelasnya. (ydh/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya