KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya
Jumat, 23 Oktober 2009 – 13:27 WIB
Sementara itu, Rahmat Witoelar berpesan kepada Hatta maupun seluruh staf yang akan ditinggalkannya untuk tetap mengedepankan fungsi lingkungan hidup. Terlebih lagi, kebijakan pembangunan kini sudah mengacu pada lingkungan hidup.
Baca Juga:
Hal ini dikuatkan dengan terbitnya tiga undang-undang (UU) yang menjadi salah satu bahan acuan dalam pembangunan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 (UU No.18/2008) tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 19 Tahun 2009 (UU No.19/2009) tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistenst Organic Pollutans (Konsensus Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), dan UU nomor 32 Tahun 2009 (UU No.32/2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pengganti UU No.23/1997). “Saya titip kepada menteri baru untuk tetap menjadikan lingkungn hidup sebagai acuan (dalam pembangunan, red),” tandasnya. (viv/jpnn)
JAKARTA – Upacara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Lingkungan Hidup dari Rachmat Witoelar kepada Gusti Muhammad Hatta, yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa