KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya

KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya
KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya
Sementara itu, Rahmat Witoelar berpesan kepada Hatta maupun seluruh staf yang akan ditinggalkannya untuk tetap mengedepankan fungsi lingkungan hidup. Terlebih lagi, kebijakan pembangunan kini sudah mengacu pada lingkungan hidup.

Hal ini dikuatkan dengan terbitnya tiga undang-undang (UU) yang menjadi salah satu bahan acuan dalam pembangunan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2008 (UU No.18/2008) tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 19 Tahun 2009 (UU No.19/2009) tentang Pengesahan  Stockholm Convention on Persistenst Organic Pollutans (Konsensus Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), dan UU nomor 32 Tahun 2009 (UU No.32/2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pengganti UU No.23/1997). “Saya titip kepada menteri baru untuk tetap menjadikan lingkungn hidup sebagai acuan (dalam pembangunan, red),” tandasnya. (viv/jpnn)

JAKARTA – Upacara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Lingkungan Hidup dari Rachmat Witoelar kepada Gusti Muhammad Hatta, yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News