Kombes Auliansyah Ungkap Kesulitan Polisi Tangkap Pelaku Utama Pinjol Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kesulitan pihaknya dalam menangkap pelaku utama kasus pinjaman online ilegal.
Kombes Aulia mengatakan cara kerja pinjol zaman sekarang berbeda dengan dahulu.
"Kalau dahulu mereka punya rekening di Indonesia. Jadi, perusahaan itu langsung menerima uang dari nasabah langsung," beber Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan cara pinjol zaman sekarang dan mengirim ke nasabah melalui payment gateway.
"Ini sangat mempermudah pelaku utama tidak harus ada di Indonesia. Jadi, dia di luar negeri," ungkap mantan Kapolrestabes Semarang itu.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Kelima tersangka tersebut, yaitu AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR, yang semuanya berperan sebagai desk collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kesulitan pihaknya dalam menangkap pelaku utama kasus pinjaman online ilegal
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?