Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B mengatakan penyidik telah menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi di Kupang.

Sebelumnya, mayat kedua korban yang dibunuh RB ditemukan oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM, Kupang, dalam kondisi terbalut kantong plastik.

Menurut Kombes Krisna, setelah RB menyerahkan diri pada Kamis (2/12), dia langsung diperiksa oleh penyidik.

"Pada Jumat (3/12) malam, RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Krisna kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (4/12).

Tersangka RB pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

Krisna mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut.

Tim penyidik juga tengah bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban yang bernama Astri dan bayinya berinisial LM.

Kombes Krisna menyebut tersangka pembunuh ibu dan bayi akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan RB langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu dan bayi setelah menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News