Kombes Mohammad Iqbal: Jangan Berpikir untuk Melawan Kami

Kombes Mohammad Iqbal: Jangan Berpikir untuk Melawan Kami
Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal (dua dari kiri depan), Kasatreskrim AKBP Leonard Sinambela (kiri depan) melihat mayat Ahmad Fauzi di kamar jenazah RSUD Dr Soetomo, Rabu (27/9). Foto: SATRIA NUGRAHA/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Selama dua pekan, Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mampu menangkap 121 pelaku kejahatan jalanan.

Yuan Abadi/Wartawan Radar Surabaya

Tim Anti Bandit yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela tersebut juga mampu merampungkan sepuluh kasus yang sudah menjadi target operasi (TO).

Para tersangka dan sejumlah barang bukti dibeber di halaman Polrestabes Surabaya, Minggu (1/10).

Mereka ditangkap dalam kurun dua pekan, tepatnya saat Operasi Sikat Semeru 2017 digiatkan.

Sebanyak 121 tersangka dibekuk, mulai kasus curas, curat dan curanmor.

Jika dirinci, berdasarkan data tersebut sebanyak 121 tersangka tersebut terbagi menjadi 64 tersangka kasus curat, 33 tersangka ditangkap setelah melakukan perampasan sedangkan 19 tersangka lain merupakan pelaku curanmor.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka yang kedapatan membawa sajam. Sedangkan dari total 121 tersangka yang diamanakan, terdapat 10 tersangka perempuan.

Dari total 121 tersangka yang ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, terdapat 10 tersangka perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News