Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa saja tidak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hotman mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.

"Itu yang saya dengar kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi," kata Hotman Paris saat tampil di program FYP Trans 7.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini lantas memberikan penjelasan perihal perkataannya tersebut.

"Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan, berarti apa? Emosi spontan, berarti bukan Pasal 338," beber pembawa acara Hotroom di Metro TV ini.

"Bayangkan, seorang lelaki, jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," lanjut Hotman.

Meski demikian, Hotman mengaku tidak tahu secara pasti mengenai pernyataan saksi tersebut saat di-BAP.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News