Kondisi Ini Bisa Membuat Ferdy Sambo Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa saja tidak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hotman mendengar kabar bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi yang dilecehkan.
"Itu yang saya dengar kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat memengaruhi," kata Hotman Paris saat tampil di program FYP Trans 7.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini lantas memberikan penjelasan perihal perkataannya tersebut.
"Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan, berarti apa? Emosi spontan, berarti bukan Pasal 338," beber pembawa acara Hotroom di Metro TV ini.
"Bayangkan, seorang lelaki, jenderal menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," lanjut Hotman.
Meski demikian, Hotman mengaku tidak tahu secara pasti mengenai pernyataan saksi tersebut saat di-BAP.
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap