Konflik SARA dan Haji jadi Catatan Kritis Bagi Kemenag

Konflik SARA dan Haji jadi Catatan Kritis Bagi Kemenag
Konflik SARA dan Haji jadi Catatan Kritis Bagi Kemenag
Radityo juga menyinggung keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk sebagai amanah UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, sampai saat ini manfaat UU itu belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat  lantaran aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah (PP) tak kunjung diterbitkan.

Padahal, sebut Radityo, ada potensi besar dari pengelolaan zakat. "Jika dioptimalkan, dana yang dikelola dari zakat bisa mencapai Rp 20 triliun per tahun," tegasnya.

Sementara untuk kinerja Kementerian Sosial (Kemensos), Radityo menyoroti lumpuhnya program yang harusnya dapat memperkuat ikatan sosial di antara kelompok masyarakat. Menurutnya, program-program Kemensos seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Bantuan Rumah Layak Huni atau Program Keluarga Harapan (PKH) jangan hanya menonjolkan hal-hal fisik semata.

"Masyarakat juga perlu dibimbing untuk membentuk ikatan sosial. Jadi program juga harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. Artinya jangan mendikte dengan top down, tapi bottom up yang melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat," cetusnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan dan sosial membuat catatan kritis tentang kinerja kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News