Konsep Moratorium TKI Belum jelas

BNP2TKI Sebut PHK Hanya 7 Ribu Orang

Konsep Moratorium TKI Belum jelas
Konsep Moratorium TKI Belum jelas
JAKARTA - Pemerintah tampakanya belum mempersiapkan dampak dari moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi secara menyeluruh. Buktinya kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkesan menganggap remeh dampak moratorium.

Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat membenarkan jika moratorium akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berasal dari tenaga kerja yang batal berangkat ke luar negeri maupun dari staff "Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang gulung tikar.

Namun, dia mengatakan jumlahnya tidak sebesar yang diklaim Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) yakni 25 ribu orang. Menurutnya, jumlah "calon" pengangguran baru itu hanya mencapai 7 ribu orang. "PJTKI yang mengirim ke Arab Saudi sekitar 350, setiap perusahaan staffnya 20 orang," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan dampak moratorium merembet kemana-mana. Berdasar hitung-hitungannya, jumlah PHK massal mencapai 25 ribu orang. Menurunya, PHK terjadi karena konsep moratorium tidak kunjung jelas sebatas permintaan menyetop tenaga kerja per 1 Agustus.

JAKARTA - Pemerintah tampakanya belum mempersiapkan dampak dari moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi secara menyeluruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News