Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun
Agar Sama Dengan Usia Pensiun TNI/Polri
Rabu, 02 Desember 2009 – 00:25 WIB
Karena itu, kata Diah, perlu ada revisi UU yang mengatur pemberhentian PNS. Yakni, UU nomor 32 tahun 1979 dan UU nomor 65 tahun 2008. Di dalam dua PP tersebut, masa pensiun PNS masuk saat usia mereka 56 tahun. "Kita akan ajukan usulan revisi untuk semua undang-undang yang mengatur pemberhentian PNS," katanya.
Diah yang baru saja terpilih sebagai ketua umum beberapa pekan lalu ini mengatakan, pengajuan itu akan dilakukan setelah dia menyusun kepengurusan Korpri. "Pengajuan masa pensiun ini menjadi prioritas kami," tegasnya.(aga)
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran