Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun

Agar Sama Dengan Usia Pensiun TNI/Polri

Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun
Korpri Ajukan Penambahan Usia Pensiun
Karena itu, kata Diah, perlu ada revisi UU yang mengatur pemberhentian PNS. Yakni, UU nomor 32 tahun 1979 dan UU nomor 65 tahun 2008. Di dalam dua PP tersebut, masa pensiun PNS masuk saat usia mereka 56 tahun. "Kita akan ajukan usulan revisi untuk semua undang-undang yang mengatur pemberhentian PNS," katanya.

 

Diah yang baru saja terpilih sebagai ketua umum beberapa pekan lalu ini mengatakan, pengajuan itu akan dilakukan setelah dia menyusun kepengurusan Korpri. "Pengajuan masa pensiun ini menjadi prioritas kami," tegasnya.(aga)

JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terus berupaya mengusulkan penambahan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News