Koruptor Jadi Penyapu Jalan

Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Nah, tinggal merumuskan hukuman apa yang luar biasa terhadap koruptor yang melakukan extraordinary crime tersebut? Saya kira selain mempertimbangkan akibat perbuatannya kepada Negara dan masyarakat, juga disertai dengan hukuman mengembalikan keuangan Negara, yang ia korupsikan dan ia nikmati.

Mungkin, ia akan kena berapa tahun dalam bui. Tetapi bagi saya, hukuman berat tidak akan menimbulkan efek jera. Buktinya, walaupun hukuman mati masih diberlakukan untuk beberapa jenis kejahatan, sebutlah pembunuhan sadis, toh kasus pembunuhan terus saja berlangsung.

Bahkan di berbagai Negara yang “beradab”, hukuman mati malah dicoret dari kitab hukum. Belanda dan beberapa Negara sudah melaksanakannya.  Tapi masih berlaku di Indonesia dan AS.

Mengapa tak diberlakukan saja hukuman tambahan seperti kerja bakti sosial selama satu atau dua tahun? Saya membayangkan seorang koruptor yang juga dihukum sebagai petugas kebersihan kota akan menimbulkan efek jera. Bayangkan, sang pejabat koruptor itu harus menyapu jalanan kota dari sampah bertebaran selama satu atau dua tahun.

POLEMIK tentang remisi dan grasi belakangan ini bak bola liar. Menyambar kian kemari. Kadang bermuatan hukum, lain kali menyerempet ke politik. Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News