KPK akan Kirim Dokter ke Singapura
Kamis, 22 April 2010 – 17:03 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan dokter ke Singapura. Pengiriman tenaga dokter ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Nunun Nurbaeti, saksi kunci pembagian travellers cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) terhadap sejumlah aggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Idonesia pada thun 2004. Dalam pemilihan yang dimenangkan Miranda S Goetom itu, beredar uang senilai Rp24 miliar ke sejumlah wakil rakyat melalui istri mantan Wakapolri Komjen (Pol) Adang Daradjatun itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa saat ini KPK masih melakukan koorinasi dengan pihak terkait untuk mencari pembanding dengan kondisi Nunun Nurbaeti. Pembanding ini diperlukan karena Nunun beberapa kali mangkir dari persidangan di PN Tipikor lantaran dilaporkan sakit pelupa berat.
"KPK akan mengirimkan dokter ke Singapura. Waktunya memang belum pasti dan kami tidak bisa jelaskan di sini, tetapi tujuannya untuk memeriksa langsung kesehatan Nunun Nurbaeti," kata Johan Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (22/4).
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti dalam fakta di persidanagn Tipikor merupakan orang yang menyuruh Ary Malajudo membagikan 480 lembar cek perjalanan oleh anggota DPR RI periode 1999-2004. Cek itu terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia. Namun, Nunun Nurbaeti tidak bisa dihadirkan di persidangan. Dokter pribadinya dan dokter yang merawatnya di Singapura menyebutkan bahwa Nunun menderita sakit pelupa berat dan masih dalam perawatan di negeri Singa itu.(oji/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan dokter ke Singapura. Pengiriman tenaga dokter ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan