KPK Buka Peluang Usut Keterlibatan si Cantik Ini

KPK Buka Peluang Usut Keterlibatan si Cantik Ini
DAMPINGI: Siti Masnuri (kiri), istri muda Fuad Amin Imron, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor (7/5). Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – KPK masih menunggu perkembangan persidangan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron. Ini guna melihat sejauh mana keterlibatan anggota keluarga Fuad yang masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Surat dakwaan jaksa telah dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/5).

Nama anak Fuad, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan istri kedua Fuad, Siti Masnuri, disebut jaksa ikut menikmati uang hasil korupsi mantan bupati Bangkalan tersebut.

"Pemeriksaan mereka dilanjutkan di persidangan. Sejauh apa keterlibatan mereka, sejauh apa pengetahuan mereka terkait kasus tersebut, itu nanti akan diperiksa di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (12/5).

Dia mengatakan, nasib keduanya bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan Fuad. "Termasuk, pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam pengambilan keputusan," tuturnya.

Namun, Priharsa belum mengetahui kapan anak dan istri Fuad akan diperiksa di persidangan. "Kalau namanya ada di situ (dakwaan) dan diduga mengetahui, jaksa berniat menelusuri lebih dalam. Ya akan dipanggil," kata dia.

Selain didakwa menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,5 miliar, Fuad juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disebut mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening bank yang berbeda.

Di antaranya, rekening atas nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Selain itu, dia membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anaknya. (Putri Annisa/fal)

 


JAKARTA – KPK masih menunggu perkembangan persidangan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron. Ini guna melihat sejauh mana keterlibatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News