KPK Cegah Mantan Sopir dan Istri Akil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil. Daryono merupakan mantan sopir Akil Mochtar sedangkan Ratu Rita adalah istri Akil.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan, keduanya dicegah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan memberikan keterangan palsu.
"Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa Pilkada di Palembang dengan tersangka RH dan M, penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).
Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Daryono dan Ratu Rita berlaku sejak 7 Oktober 2014. Pencegahan itu sambung dia, berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tandas Johan.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Romi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyito di Rutan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh