KPK Curiga PT Wika Terlibat Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK Curiga PT Wika Terlibat Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hartanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis Tirtha Adhi Kazmi, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir, mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Awalnya, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. (tan/jpnn)

KPK mendalami keikutsertaan PT Wika dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) pada 2013-2015. Proyek itu menjadi bancakan korupsi.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News