KPK Curiga PT Wika Terlibat Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK Curiga PT Wika Terlibat Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Lebih lanjut kata Fikri, pihaknya juga memanggil karyawan PT Wika untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Mereka ialah Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi Ari Mardika Yadi, Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, Sija’dul Jamal, dan Henky Adi Berliano.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO Petrus Edy Susanto sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo.

KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Jauh sebelum itu, KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

KPK mendalami keikutsertaan PT Wika dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) pada 2013-2015. Proyek itu menjadi bancakan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News