KPK Desak Pejabat BUMN Segera Lapor LHKPN

KPK Desak Pejabat BUMN Segera Lapor LHKPN
KPK Desak Pejabat BUMN Segera Lapor LHKPN
Mengenai bentuk sanksi, Haryono mencontohkan para pejabat di lingkungan pemerintah yang tidak lapor LHKPN, promosi jabatannya ditunda. Dia juga menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah menjanjikan menjatuhkan sanksi bagi pejabat BUMD yang belum melapor hingga batas waktu tanggal 17 Agustus mendatang. "Nah, sanksi untuk pejabat BUMN juga bisa sama seperti itu. Kita pertimbangan intesifitasnya,"imbuh Haryono.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data pelaporan LHKPN per 21 Juli 2010, tercatat baru 4.280 dari total 6.478 pejabat BUMN atau sekitar 66 persen yang sudah melapor. BUMN terpatuh adalah Bank Mandiri, dari 50 pejabat wajib lapor, yang sudah menyerahkan LHKPN 49 orang.

Sementara PT Jasa Raharja justru berinisiatif menambah jumlah pejabat yang wajib lapor. Dari tujuh pejabat wajib lapor, tercatat 11 orang telah lapor. BUMN dengan tingkat kepatuhan terendah adalah PT Balai Pustaka. Hanya lima orang yang tercatat telah melapor, dari 32 pejabat yang wajib lapor. Tidak jauh berbeda dengan pejabat BUMD. Dari 154 BUMD yang melapor baru 53 lembaga atau sekitar 34,2 persen. (ken)

JAKARTA - Rendahnya tingkat pelaporan para pejabat BUMN, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Lembaga antikorupsi tersebut mengancam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News