KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP

KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sebab, kata Chairul, sudah jelas penyidik tindak pidana korupsi juga merupakan penyidik TPPU. “Kenapa surat dakwaan hanya tindak pidana korupsi, kenapa tidak didakwa TPPU,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Dia mengatakan, TPPU sebenarnya lebih mudah untuk dijeratkan kepada terdakwa korupsi. Sebab, jika satu kali saja uang berpindah tangan maka sudah bisa didakwa pencucian uang.

Selain itu, jika dakwaan korupsi dan TPPU digabungkan kemudian ditambah sepertiga hukuman maka akan semakin memberatkan terdakwaan. “Ini menimbulkan efek jera yang lebih tinggi, daripada hanya satu dakwaan,” kata Chairul.

Seperti diketahui, saat ini dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. (boy/jpnn)


Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan pasal tindak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News