KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebab, kata Chairul, sudah jelas penyidik tindak pidana korupsi juga merupakan penyidik TPPU. “Kenapa surat dakwaan hanya tindak pidana korupsi, kenapa tidak didakwa TPPU,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia mengatakan, TPPU sebenarnya lebih mudah untuk dijeratkan kepada terdakwa korupsi. Sebab, jika satu kali saja uang berpindah tangan maka sudah bisa didakwa pencucian uang.
Selain itu, jika dakwaan korupsi dan TPPU digabungkan kemudian ditambah sepertiga hukuman maka akan semakin memberatkan terdakwaan. “Ini menimbulkan efek jera yang lebih tinggi, daripada hanya satu dakwaan,” kata Chairul.
Seperti diketahui, saat ini dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. (boy/jpnn)
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan pasal tindak
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya