Forum Rektor Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-undang KPK.
Forum juga mendukung KPK menuntaskan pengusutan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"KPK mengucapkan terima kasih dikunjungi forum rektor dan guru besar antikorupsi. Kasus yang ditangani KPK, forum rektor katakan KPK didukung 100 persen," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai menerima kedatangan dan berdiskusi dengan Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi, Jumat (17/3) di kantor KPK.
Syarif menambahkan, soal roadshow dari DPR ke kampus-kampus terkait revisi UU KPK ternyata tidak banyak diketahui oleh forum rektor yang beranggotakan 4360 kampus itu.
"Sehingga itu jadi sesuatu yang tidak terang benderang," ujar Syarif.
Wakil Ketua KPK Prof Asep mengatakan, kedatangan mereka memang untuk memberikan dukungan kepada KPK meneruskan pekerjaan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Terutama yang sedang berjalan yaitu e-KTP," tegas Asep di kesempatan itu.
Dia menegaskan, forum juga menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus. "Mengapa kita menolak, karena sosialisasi berbeda dengan konsultasi," kata dia.
Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-undang KPK.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan