KPK Diminta Periksa Misbakhun

KPK Diminta Periksa Misbakhun
KPK Diminta Periksa Misbakhun
JAKARTA - Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang- Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun, terpidana kasus LC fiktif di Bank Century. Menurut Jemmy, Misbakhun bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus Bank Century.

"Misbakhun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK, sesuai  progress report Audit BPK atas Bank Century di mana pelanggaran yang ditemukan pemberian kredit LC fiktif Rp397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$75,5 juta," Ungkap Jemmy.

Untuk diketahui dalam progres report BPK selain LC Fiktif terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta. Kemudian, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait. Juga pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Dikatakan Jemmy, Misbhakun dengan aksi korporasinya telah membebani PMS Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun. "Jika posisi pihak-pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbhakun dan sembilan LC fiktif lainnya, bisa menjelaskan hal ini," terangnya lagi.

JAKARTA - Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang- Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News