KPK Harus Tancap Gas

KPK Harus Tancap Gas
Mahfud MD. Foto: Dok.JPNN
Ada yang bilang keputusan SBY dibuat karena tekanan publik yang tak bisa dielakkan. Benarkah?

Tidaklah. Menurut saya itu karena sikap SBY sendiri yang memang genius. Ada juga karena masukan yang konstruktif dari Menko Polhukam dan Mensesneg. Jangan lupa, ada juga Denny Indrayana yang sejak awal antikorupsi sampai ke tulang sumsum. Seumpama pun betul itu karena desakan publik, kan tidak apa-apa juga. Itu biasa dalam politik. Yang penting produknya.

Apa yang harus dilakukan Polri dan KPK?

Ya, laksanakan perintah SBY agar kasus Korlantas ditangani semuanya oleh KPK. Itu yang sesuai UU sehingga harus lngsung dijalankan. KPK harus tancap gas untuk memprosesnya.

SBY bilang agar kasus-kasus lain di Polri ditangani Polri sendiri. Apa itu dibenarkan?

Itu tak tak salah sejauh diartikan bahwa kasus-kasus di Polri yang sudah ditangani Polri biar diteruskan. Tapi, sesuai ketentuan UU, kalau ada kasus korupsi temuan KPK yang belum ditangani Polri, maka KPK boleh langsung menangani. 

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya melakukan intervensi terhadap perseteruan KPK v Polri. Ada yang mengecam, tapi banyak pula yang memuji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News