KPK: Hibah Barang Rampasan sudah Sesuai Aturan Permenkeu
Senin, 11 September 2017 – 19:53 WIB
Status barang sitaan, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tentu berbeda. Yang menjadi pertanyaan, apalah setelah putusan tetap, KPK secara otomatis memiliki aset-aset ini.
Kalau tidak memiliki tentu KPK tak punya kewenangan apa pun menghibahkan itu.
"Kecuali pelelangan. Atas kuasa apa KPK menghibahkan aset pihak ketiga, kecuali dijual oleh lembaga pelelangan?" kata Benny.
Menurut Benny, barang lelang itu juga penting sebagai tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak. "Nah, kalau dikasih begitu, bagaimana nilainya?" kata Benny. (boy/jpnn)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyaluran barang sitaan dan rampasan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik