Benny K Harman Larang Komisi III Bahas Kasus dengan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjamin rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bahas kasus per kasus.
"Rapat ini tidak bahas kasus per kasus," tegas Benny dalam RDP di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Namun, kata Benny, kasus boleh diangkat hanya sebagai contoh masalah. Tapi bukan objek pembahasan. "Jadi tidak membahas kasus di sini. Polanya deduktif-induktif," katanya.
Saat ini, KPK masih menjawab Komisi III DPR yang disampaikan pada rapat April 2017 lalu. Dalam paparannya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pada 2017 ini KPK melakukan penyelidikan 58 kasus, penyidikan 60, yang sudah berkekuatan hukum tetap 60 dan yang dieksekusi 43 kasus.
Dia menjelaskan, dalam melakukan penegakan hukum, komisi antikorupsi berlandaskan pada lima hal yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.
Basaria mengatakan, KPK tidak membeda-bedakan perlakukan terhadap tersangka. Siapa pun diperlakukan sama. "Semua diperlakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Basaria. (boy/jpnn)
Kasus boleh diangkat hanya sebagai contoh masalah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas