KPK Janji Segera Tuntaskan Kasus Choel Mallarangeng
Hanya saja dia mengatakan, memang kasus ini sempat tidak tertangani karena keterbasan sumber daya manusia.
Selain itu juga karena penyidik masih fokus menuntaskan kasus lama lainnya, salah satunya dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
"Perkara ini, untuk saat ini belum tertangani karena masih sibuk dengan perkara lain seperti KTP Elektronik," ungkap komisioner berlatar belakang akademisi itu.
Seperti diketahui, Choel pernah sekali diperiksa pada Jumat 15 Januari 2016 lalu. Ketika itu, Choel sudah siap ditahan. Dia bahkan sudah membawa koper berisi pakaian. Namun, usai diperiksa Choel justru tidak ditahan.
Setelah hari itu, Choel belum pernah digarap KPK lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng sudah cukup lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris