KPK Langsung Melarang Markus Nari ke Luar Negeri

KPK Langsung Melarang Markus Nari ke Luar Negeri
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus rasuah. Sebab, KPK juga meminta imigrasi mencegah politikus Partai Golkar itu agar tak bisa ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, permintaan pencegahan atas Markus berlaku mulai 30 Mei 2017. “Masa berlakunya enam bulan ke depan,” katanya di KPK, Jumat (2/6).

Seperti diketahui, KPK menyangka Markus telah sengaja merintangi proses penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang menyeret dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai terdakwanya.

Selain itu, Markus diduga dengan sengaja memengaruhi koleganya sesama anggota DPR, Miryam S Haryani untuk memberikan kesaksian di persidangan perkara e-KTP. Miryam bahkan mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya.

Karenanya, KPK menjerat Markus dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus rasuah. Sebab, KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News