KPK Menduga Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Jadi Bancakan Korupsi

KPK Menduga Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Jadi Bancakan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan server dan storage sistem pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan server dan storage sistem pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

KPK pun mendalami hal tersebut dengan memanggil saksi-saksi dari anak usaha Telkom itu dan saksi-saksi.

Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada dua orang saksi yang diperiksa pada Kamis (15/2).

Dua saksi dimaksud yaitu Andreuw TH. A. F selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC periode Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2).

KPK juga memanggil Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto, untuk diperiksa sebagai saksi kemarin.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK pun mendalami hal tersebut dengan memanggil saksi-saksi dari anak usaha Telkom itu dan saksi-saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News