KPK Panggil Anja Runtuwene untuk Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah

KPK Panggil Anja Runtuwene untuk Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa seseorang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program DP Nol Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Saksi kali ini adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/3).

KPK diketahui sedang menyelidiki kasus baru yaitu dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Hingga saat ini, lembaga antikorupsi belum mengungkapkan rincian dan nama tersangka dalam kasus ini karena belum melakukan penangkapan.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali, Senin (8/3). (mcr9/jpnn)

KPK memeriksa seseorang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News