KPK Pastikan Bank Syariah Indonesia Takkan Lolos dari Pemeriksaan Kasus Suap Hakim Agung

KPK Pastikan Bank Syariah Indonesia Takkan Lolos dari Pemeriksaan Kasus Suap Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak akan lolos dari pemeriksaan kasus dugaan suap hakim agung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)


KPK akan memanggil ulang perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam waktu dekat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News