KPK Periksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Kamis (28/12).
Wahyu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.
Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB.
Dia mengaku diminta hadir untuk diminta keterangannya, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
Mantan narapidana kasus korupsi ini mengaku membawa dokumen terkait kasus yang berkaitan Harun Masiku. Ia pun berharap Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.
"Bawa dokumenlah. Ya, kami semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," ungkap Wahyu.
Wahyu mengaku sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Dia menekankan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. (tan/jpnn)
Wahyu Setiawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya