KPK Periksa Irman di Kasus Korupsi E-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Irman yang sudah menyandang status tersangka korupsi proyek e-KTP pekan lalu.
Irman akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 6 triliun itu.
"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (4/10).
Sebelumnya, Irman sudah berkali-kali diperiksa ketika masih berstatus saksi proyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Irman saat itu membantah mengetahui ihwal megakorupsi ini. Dia mengaku tidak terlibat. Namun, pada akhirnya, KPK menetapkannya sebagai tersangka dua tahun setelah proyek ini disidik.
Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto, yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek pengadaan
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi