KPK Periksa Pengacara PDI Perjuangan

KPK Periksa Pengacara PDI Perjuangan
Ilustrasi PDI Perjuangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah, Selasa (21/1).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui aliran dana suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin melihat bagaimana pengetahuan Donny dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP Saeful (Sae) Bahri.

Selain memeriksa Donny, untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka Sae (Saeful) kepada WS (Wahyu) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Fikri menerangkan, tim penyidik fokus mendalami mengenai uang Rp 400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu. Uang ratusan juta dan sebuah buku rekening telah disita tim penyidik saat OTT.

"Itulah pendalaman-pendalaman itu yang kita lakukan, karena kita sudah memiliki barang buktinya. Kami konfirmasi kepada saksi-saksi mengenai barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," kata Fikri.

Menurut Fikri, pihaknya juga ingin memastikan siapa penyandang dana suap sebesar Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny dan Saeful pada pertengahan Desember 2019 atau pemberian suap tahap pertama. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik bakal memeriksa para saksi terkait.

KPK mulai menyenggol pihak yang punya urusan dengan PDI Perjuangan. Kali ini, Donny namanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News