KPK Periksa Wakil Bupati Lebak

KPK Periksa Wakil Bupati Lebak
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ia diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Lebak, Banten.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Amir Hamzah sudah dicegah oleh KPK bersama Kasmin bin Salean. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu dicegah sejak tanggal 7 Oktober 2013 bersama untuk jangka waktu enam bulan.

Selain Amir Hamzah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Ahmad Farid Asyari alias Farid dari pihak swasta, Almin Aling alias Cuming dari pihak swasta, Jaja dari pihak swasta, dan Danny Ghandama dari pihak swasta, Maliki seorang pensiunan PNS, Elisabeth Martha Usiani dari swasta, dan Imran Cahyadi yang merupakan sekuriti MK.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ia diperiksa sebagai saksi untuk adik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News