Jimly: Tak Ada Faedahnya Perppu Pengawasan MK

Jimly: Tak Ada Faedahnya Perppu Pengawasan MK
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Yessy Artada/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pengawasan eksternal MK yang akan diterbitkan presiden.

Dia menilai jika pemerintah bersikeras ingin menerbitkan Perppu itu, dia memastikan DPR akan ribut.

"Ya pasti di DPR nya nanti akan ribut mempersoalkan ini. Bisa ditanya ke partai-partai DPR, saya rasa mereka akan ribut. Cuma lain hal kalau misalnya nanti ini bisa dikonsolidasikan oleh partai-partai pemerintah, mungkin bisa diterima," ucap Jimly pada JPNN di kantornya, Selasa (8/10) malam.

Menurutnya, tak ada faedahnya bila pemerintah memaksakan menerbitkan Perppu tersebut. "Ya apa yang mau diatur. Perppu ini enggak ada kaitannya dengan masalah ini. Ini penegakan hukumnya yang harus dituntaskan. Jadi harus bisa memisahkan masalah pribadi dengan lembaga, lembaganya harus diselamatkan dulu jangan dikebiri. Ini bukan masalah institusi, tapi masalah hakim yang bermasalah," paparnya.

Kendati begitu, dia tetap menyerahkan kewenangan itu pada pemerintah, yang penting, kata Jimly dirinya sudah mengutarakan alasan penolakannya tentang Perppu itu. "Soal Perppu ini sudah saya sampaikan pendapat saya hampir setiap hari, tapi kayaknya pemerintah mau tetap terbitkan dan bikin perppu. Itu memang kewenangannya pemerintah dan presiden, saya tidak bisa ikut campur. Jadi kalau pemerintah mau keluarkan Perppu terserah, yang jelas saya sudah menyampaikan pendapat saya," tutur dia.

Lalu apakah sebagai mantan MK tidak akan berjuang menentang Perppu itu?

‎"Saya sudah bilang bahwa itu tidak baik dan saya juga sudah kasih tahu. Bagaimana berjuangnya? saya kan tidak boleh ikut campur. Paling saya mantau dengan telephone, saya minta hakim-hakim suruh sabar dengan kejadian ini. Karena sebagian besar karyawan masih anak-anak yang saya rekrut dulu," jawabnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan rencana penerbitan peraturan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News