KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon

KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)


Budi menambahkan bahwa hingga saat ini proses MLA antara KPK dan otoritas Korea Selatan masih berlanjut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News