KPK Perpanjang Pencegahan Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Diperpanjang sehingga 6 bulan ke depan sejak 24 Juli lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (5/8).
Dalam kasus ini Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN perubahan tersebut. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan.
Saat ditanyakan hal itu, Johan pun tidak menjawabnya secara eksplisit. "Saya hanya informasikan soal pencegahan, kalau soal penahanan belum," ujar Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental