KPK Serahkan ke Polri-Kejagung

Pengusutan Kasus Rekening Gendut PNS Muda

KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tidak "berminat" sepenuhnya untuk mendalami laporan rekening mencurigakan yang dimiliki para pegawai negeri sipil (PNS) muda. Sebab, lembaga antikorupsi itu beranggapan, para pihak yang dilaporkan memiliki rekening dengan jumlah mencurigakan itu bukan termasuk penyelenggara negara.

"Kalau PNS itu bukan termasuk penyelenggara negara, berarti yang lebih berwenang ya polisi dan kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantornya kemarin (8/12). Seperti yang diatur dalam peraturan, pegawai yang dikatagorikan sebagai penyelenggara negara adalah pejabat eselon II ke atas.

Menurut Haryono, laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang PNS muda yang masuk ke KPK, kebanyakan merupakan pegawai dengan golongan rendahan. Namun, KPK berjanji akan mendalami laporan tersebut apakah melibatkan atasan-atasan pegawai tersebut.

Sebab itu, Haryono meminta agar PPATK mengirimkan secara lebih terperinci tentang pegawai yang punya rekening dengan jumlah selangit. "Yang kami terima hanya data-data lama. Tapi kami juga belum merinci tentang laporan-laporan tersebut," kata Haryono.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tidak "berminat" sepenuhnya untuk mendalami laporan rekening mencurigakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News