KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara

KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ucap Fikri. 

Juliari sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.  

Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021  berkekuatan hukum tetap.

Juliari tidak melakukan banding atas vonis tersebut.  (tan/jpnn)

 

KPK menyetor uang denda dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara. KPK juga akan mengejar uang pengganti dari Juliari.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News