KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
Jumat, 24 September 2021 – 19:55 WIB
Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
Baca Juga:
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ucap Fikri.
Juliari sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak melakukan banding atas vonis tersebut. (tan/jpnn)
KPK menyetor uang denda dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara. KPK juga akan mengejar uang pengganti dari Juliari.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya