KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
Jumat, 24 September 2021 – 19:55 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
Baca Juga:
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ucap Fikri.
Juliari sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak melakukan banding atas vonis tersebut. (tan/jpnn)
KPK menyetor uang denda dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara. KPK juga akan mengejar uang pengganti dari Juliari.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance