KPK Sinyalir Jerat Harita Group dan NCKL Tersangka Korporasi

KPK Sinyalir Jerat Harita Group dan NCKL Tersangka Korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi Harita Group atau anak usahanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) dalam sengkarut dugaan suap tersangka Direktur Ekseternal NCKL Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut.

"Cuma masalah waktu karena, kan, banyak," kata Johanis.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka sesuai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News