KPK Sinyalir Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung

KPK Sinyalir Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Sejumlah pihak termasuk beberapa hakim agung dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan pada Kamis (9/3) lalu.

KPK menyatakan Hasbi diduga turut menerima uang suap terkait pengurusan perkara di MA. (Tan/JPNN)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga fokus memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News