KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.
Syahrir merupakan tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penahanan tersangka M Syahrir dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Tim penyidik sudah menahan tersangka MS dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan pers pada Kamis (1/12).
Sebelumnya KPK telah mengumumkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat mantan Bupati Kuansing, Andi Putra ini.
Nama-nama tersangka itu adalah M Syahrir yang merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso, General Manager PT AA.
Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA berperan memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.
Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir ditahan KPK. Kenapa? Apa kasusnya? Baca di sini.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki