KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:28 WIB

KPK Tahan PNS Kementrian ESDM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus proyek solar home system (SHS) di Departemen ESDM tahun 2007-2008. "Kan ada pasal 11, tentunya diduga menerima suap. Dan K ini melakukan aksinya bersama-sama dengan JP (Jacobus Purnomo)," kata Johan. Jack -sapaan Jacobus- merupakan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kosasih yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu langsung digelandang ke Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. "KPK melakukan penahanan terhadap tersangka K, dalam kasus pengadaan solar home system Departemen ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (15/6).
Kosasih disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-undang Tipikor. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp144 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kosasih, seorang PNS Kementrian ESDM yang menjadi tersangka dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya