KPK Tambah Masa Penahanan Yoory Pinontoan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Menurut Fikri, pihaknya masih membutuhkan keterangan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kedua orang tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu akan ditahan di Pomdam Jaya.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance