KPK Tangkap 13 Orang Termasuk Suami & Keponakan Eni Saragih

KPK Tangkap 13 Orang Termasuk Suami & Keponakan Eni Saragih
Anggota DPR dari Partai Golkar Eni M Saragih. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring anggota DPR Eni Saragih dan pengusaha ternama Johannes B Kotjo, Jumat (13/7) sore berlanjut hingga malam hari. Dari semula sembilan orang yang terjaring OTT, akhirnya bertambah menjadi 13 orang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada tiga orang lagi yang ditangkap pada malam hari menyusul OTT pada sore hari. “Pas malamnya, tim kembali mengamankan tiga orang lainnya dan kemudian dibawa ke kantor KPK," kata Febri di Jakarta, Sabtu (14/7).

Febri menjelaskan, tiga orang yang diamankan masih terkait dengan Eni yang dijemput KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idurus Marham pada sore hari. Bahkan, KPK mengamankan suami Eni, Muhammad Al Khadziq yang tak lain bupati terpilih Temanggung hasil Pilkada Serentak 2018.

KPK juga mengamankan staf Eni yang bernama Tahta Maharaya, sekretaris Johannes yang bernama Audrey Ratna Justianty. Sedangkan pihak lain yang diamankan ada yang berprofesi sebagai ajudan, sopir dan pegawai PT Samantaka.

“Jadi dari siang hingga malam, ada 13 yang diamankan. Namun yang ditetapkan tersangka sejauh ini baru EMS dan JBK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Kini, Eni berstatus sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Sedangkan Johannes menjadi tersangka pemberi suap untuk Eni. KPK menjerat bos APC Inti itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(mg1/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT yang digelar Jumat (13/7) sore hingga malam hari menangkap 13 orang termasuk suami Eni Saragih.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News