KPK Umumkan 2 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Setoran Pajak Bank Jabar-Banten

KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
Menurut KPK, nilai kerugian dalam duagaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemda Jawa Barat itu mencapai Rp 37 miliar. Korupsi terjadi lantaran Umar Syarifuddin saat menjabat Dirut pada periode 2003-2004, membuat kebijakan berupa pungutan pajak dan setoran modal dari 33 anak kantor cabang Bank Jabar ke kantor pusat di Bandung. "Tapi dugaannya, uangnya diselewangkan," ujar Johan.

Karenanya, Umar Syarifudin juga dituduh memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Umar kini menjadi tahanan KPK, setelah sempat menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap KPK di sebuah rumah milik seorang paranormal di Banten.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News