KPK Umumkan 2 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Setoran Pajak Bank Jabar-Banten
Kamis, 15 Oktober 2009 – 16:22 WIB
Menurut KPK, nilai kerugian dalam duagaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemda Jawa Barat itu mencapai Rp 37 miliar. Korupsi terjadi lantaran Umar Syarifuddin saat menjabat Dirut pada periode 2003-2004, membuat kebijakan berupa pungutan pajak dan setoran modal dari 33 anak kantor cabang Bank Jabar ke kantor pusat di Bandung. "Tapi dugaannya, uangnya diselewangkan," ujar Johan.
Baca Juga:
Karenanya, Umar Syarifudin juga dituduh memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Umar kini menjadi tahanan KPK, setelah sempat menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap KPK di sebuah rumah milik seorang paranormal di Banten.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Bank Jabar-Banten bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai