KPPU Awasi Persaingan Tarif SMS
Selasa, 12 Januari 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi persaingan biaya SMS (short message service) oleh sejumlah operator seluler. Ketua KPPU Benny Pasaribu mengatakan, masyarakat sudah merasakan dampak langsung dari persaingan yang lebih sehat berupa penurunan tarif SMS sebesar 50-70 persen. Selanjutnya, kata Benny, KPPU akan memprioritaskan pengawasan pada sektor/komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Saat ini, KPPU sedang menangani perkara terkait dengan penerapan biaya fuel surcharge di industri penerbangan, yang diduga bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
“Konsumen kini dapat menikmati tarif yang lebih murah, yaitu sekitar Rp100. Padahal, sebelumnya tarif SMS Rp350, pada masa kartel 2004-2008. Hal ini berarti terjadi penurunan tarif SMS sebesar Rp250 per SMS telah memberikan income saving (penghematan) sekitar Rp5,5 triliun per tahun kepada 150 juta lebih pelanggan,” papar Benny di kantor Presiden, Selasa (12/1).
Baca Juga:
KPPU berharap, hal yang sama terjadi juga di sejumlah sektor lainnya, yakni terjadinya penurunan harga-harga dan semakin gencarnya pasokan barang/jasa terutama kebutuhan pokok rakyat, yang pada gilirannya dapat mendorong percepatan penurunan laju inflasi, pengangguran, dan kemiskinan secara lebih struktural dan fundamental.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi persaingan biaya SMS (short message service) oleh sejumlah operator seluler. Ketua
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan