KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan

KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa aturan tersebut menyulitkan pemilih.

 

"Ketentuan KPUD dengan model ketentuan seperti ini memberatkan pemilih sehingga partisipasi akan minim kalau mengandalkan pemilih datang ke PPS dengan persyaratan surat pengantar tersebut," ujar Mahfudz di Jakarta, Jumat (27/7).

Selain itu waktu pendaftaran yang cuma lima hari juga dikritisi. Menurut Mahfudz, waktu pendaftaran yang singkat akan membuat pendataan pemilih tambahan menjadi tak maksimal.

"Apalagi waktunya yang sangat sempit yaitu cuma lima hari. Jadi dengan ketentuan itu, hasil pendataan di tambahan ini akan kurang berhasil," ujarnya.

 

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News