KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa aturan tersebut menyulitkan pemilih.
"Ketentuan KPUD dengan model ketentuan seperti ini memberatkan pemilih sehingga partisipasi akan minim kalau mengandalkan pemilih datang ke PPS dengan persyaratan surat pengantar tersebut," ujar Mahfudz di Jakarta, Jumat (27/7).
Selain itu waktu pendaftaran yang cuma lima hari juga dikritisi. Menurut Mahfudz, waktu pendaftaran yang singkat akan membuat pendataan pemilih tambahan menjadi tak maksimal.
"Apalagi waktunya yang sangat sempit yaitu cuma lima hari. Jadi dengan ketentuan itu, hasil pendataan di tambahan ini akan kurang berhasil," ujarnya.
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain