KPU Makassar Tuntaskan Rekapitulasi Suara Selama 8 Hari

KPU Makassar Tuntaskan Rekapitulasi Suara Selama 8 Hari
Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie (kanan) menyegel kotak suara disaksikan anggotanya dan anggota Bawaslu Kota Makassar Erick David Andreas (kiri) usai rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota di aula kantor KPU setempat, Jalan Perumnas Antang Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/3/2024) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir

Ketua KPU Kota Makassar Hambaliie seusai menutup rapat pleno tersebut saat diminta keterangannya berkaitan dengan rekapitulasi itu mengapa berlangsung selama 8 hari. Namun, dia enggan merespons pertanyaan dan gesturnya tidak ingin berbicara dengan wartawan, bahkan tampak menghindar.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Makassar Erick David Andreas mengungkapkan bahwa selama proses rekapitulasi banyak kendala, yakni pergeseran suara dari partai maupun sesama caleg parpol. Namun, hal itu dapat diselesaikan dan tidak ada riak-riak.

"Itu memang tidak bisa dipungkiri saat rapat pleno pada rekapitulasi kemarin, dan semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Mengenai keterlambatan rekapitulasi yang sedianya berakhir 5 Maret 2024, menurut dia, dapat diperpanjang karena ada surat dinas dari KPU RI jika memang terdapat kendala untuk diselesaikan sampai waktu selesai.

"Memang ada batasan waktu sampai tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan jadwal. Akan tetapi, jika dipandang perlu untuk diselesaikan, kabupaten/kota harus menyelesaikan rekapitulasi ini. Malam ini kami antar ke provinsi dan kami tunggu jadwal Makassar kapan untuk rekap di provinsi," katanya. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPU Kota Makassar merampungkan proses rekapitulasi suara pemilu selama delapan hari.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News