KPU tak Syaratkan NPWP

KPU tak Syaratkan NPWP
KPU tak Syaratkan NPWP
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif pemilu lalu, NPWP memang tak dipersyaratkan.

Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi, Kamis (22/1) mengatakan KPU tidak mensyaratkan NPWP untuk caleg. KPU hanya membuat peryaratan yang memang sudah tercantum dalam UU Pemilu.

"NPWP itu tidak menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg," kata Andi Nurpati.

Meski tidak menjadi persyaratan, anggota DPR dari Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, dirinya sudah memiliki NPWP. Bahkan, NPWP yang dimiliki bukan berkaitan dengan pencalegannya di pemilu.

JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News