KPU tak Syaratkan NPWP
Kamis, 22 Oktober 2009 – 15:43 WIB
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif pemilu lalu, NPWP memang tak dipersyaratkan.
Anggota KPU, Andi Nurpati yang dihubungi, Kamis (22/1) mengatakan KPU tidak mensyaratkan NPWP untuk caleg. KPU hanya membuat peryaratan yang memang sudah tercantum dalam UU Pemilu.
"NPWP itu tidak menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg," kata Andi Nurpati.
Meski tidak menjadi persyaratan, anggota DPR dari Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, dirinya sudah memiliki NPWP. Bahkan, NPWP yang dimiliki bukan berkaitan dengan pencalegannya di pemilu.
JAKARTA- Pantas saja banyak anggota DPR maupun DPRD yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab pada proses pencalonan anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan